Assalamualaikum :)
Bukti keilmiahan hukum-hukum Islam dan sunnah Nabi kita Muhammad SAW. Perlu diketahui hukum logam mulia atau emas yaitu : (Dari Abu Musa) Rassulullah SAW bersabda : "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku. Namun diharamkan bagi para pria (HR.An-Nasai dan Ahmad)".
Syaikh Dr.Shalih Al-Fauzan berkata: "Lelaki diharamkan memakai cincin emas, sedangkan cincin perak atau logam semacamnya walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh, karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh juga memakai cincin dari campuran emas. Tidak boleh memakai kacamata, pena, ataupun jam tangan yang mengandung unsur emasnya. Intinya lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlaq (Muntaqa Fatawa Al-Fauzan)".
"Barang siapa dari umatku menggunakan emas, kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya, maka Allah mengharamkan emas baginya di surga. Dan barang siapa dari umatku yang mengenakan sutera, kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya, maka Allah akan mengharamkan baginya sutera di surga (HR. Ahmad)".
Para ahli fisika menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, jika para pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan secara terus-menerus pada jangka waktu yang lama, maka dampak yang dapat ditimbulkan yaitu di dalam darah ada urine mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit.
Zheimer adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, serta menyebabkan kembali sikap seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan. Perlu diingat bahwa wanita tidak menderita masalah ini, karena setiap bulannya partikel berbahaya itu keluar melalui haid.
URL : https://mimorbombom.blogspot.com/2013/06/pria-dilarang-pakai-emas.html